Apakah perbedaan antara virtual office dan service office? Pertanyaan tersebut hampir selalu ditanyakan setiap kali terdapat konsumen yang sedang mencari tempat usaha. Secara garis besar perbedaan antara virual office dan service office terletak pada fisik kantor yang di gunakan, berdasarkan pengalaman kami, service office biasanya digunakan oleh para pelaku usaha yang telah atau akan membutuhkan kantor fisik yang dapat digunakan secara langsung di waktu dan hari kerja, di mana pelaku usaha tersebut biasanya akan menempatkan perwakilannya dengan menggunakan sarana pendukung seperti meja kerja, penyimpanan dokumen dan sarana pendukung lainnya.
Adapun, virtual office biasanya di gunakan oleh para pelaku usaha yang pada dasarnya belum membutuhkan tempat usaha secara langsung atau dengan kata lain pelaku usaha tersebut tidak atau belum memerlukan kantor fisik yang digunakan untuk operasionalnya sehari-hari akan tetapi hanya membutuhkan dalam waktu-waktu tertentu saja.
Lebih lanjut, selain adanya perbedaan fasilitas penggunaan antara ke dua layanan tersebut, perbedaan lainnya tentunya dapat di lihat dari segi perizinan. Acuan pembuatan perizinan menggunakan virtual office adalah Surat Edaran No. 06/SE/2016 tahun 2016. Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran tersebut, virtual office hanya dapat digunakan untuk bidang-bidang tertentu saja dengan kata lain tidak semua bidang usaha dapat menggunakan layanan virtual office. Selain itu, perizinan dengan menggunakan virtual office juga hanya berlaku untuk 1 tahun sehingga konsumen yang menggunakan perizinan dengan menggunakan jasa virtual office di haruskan untuk memperpanjang perizinannya setiap waktu. Berbeda dengan penggunaan service office yang dapat dilakukan untuk seluruh bidang usaha dan dengan jangka waktu yang lebih lama bahkan untuk perizinan tertentu dapat berlaku sepanjang perusahaan tersebut berdiri.
Saat ini PriOffice mempunyai 22 ruangan service office dengan kapasitas yang beraneka ragam serta virtual office dengan beberapa paket yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pelaku usaha. Selain itu, PriOffice telah membantu ratusan badang usaha dalam pengurusan perizinan usahanya. Untuk rincian lebih lanjut dapat di lihat di website kami atau dapat menghubungi konsultan kami secara langsung.