HomeArtikelInformasiKBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Perubahan Penting yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Perubahan Penting yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi memperkenalkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas klasifikasi usaha sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Jumat, 19 Desember 2025, dan ditetapkan dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025.

Penerbitan KBLI 2025 merupakan bagian dari upaya penyesuaian klasifikasi usaha nasional terhadap perkembangan model bisnis, teknologi digital, serta dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan ini agar tidak mengalami kendala dalam perizinan maupun administrasi usaha.

Kewajiban Penyesuaian KBLI bagi Pelaku Usaha

Salah satu ketentuan penting dalam Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tercantum dalam Pasal 5, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyesuaikan penggunaan KBLI sesuai dengan ketentuan terbaru paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan.

Namun demikian, peraturan tersebut belum menjelaskan secara tegas apakah penyesuaian KBLI harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha, atau hanya diwajibkan bagi usaha yang mengalami perubahan klasifikasi kegiatan. Hal ini berbeda dengan transisi dari KBLI 2015 ke KBLI 2020, yang pada praktiknya mengharuskan penyesuaian secara lebih luas (restatement). Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan interpretasi lebih lanjut, terutama dalam implementasinya di sistem perizinan seperti OSS.

Perbedaan Utama antara KBLI 2020 dan KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah perubahan signifikan yang mencerminkan perkembangan sektor usaha modern. Beberapa poin utama perbedaannya antara lain sebagai berikut:

1. Penambahan Jumlah Kategori Usaha

Jumlah kategori KBLI mengalami peningkatan dari 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020 menjadi 22 kategori (A–V) pada KBLI 2025. Penambahan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap sektor usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik.

2. Perubahan dan Pemecahan Kategori Usaha

Sejumlah kategori usaha mengalami pemecahan dan pengkodean ulang (recoding). Langkah ini bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang lebih presisi sehingga aktivitas usaha dapat terdata secara lebih akurat sesuai dengan karakteristik bisnisnya.

3. Penambahan KBLI Baru untuk Aktivitas Usaha Tertentu

KBLI 2025 juga memperkenalkan sejumlah kode baru yang sebelumnya belum diatur secara khusus, antara lain:

a. Aktivitas Jasa Intermediasi
Pada KBLI 2020, jasa intermediasi digital diklasifikasikan secara umum dalam kategori portal web dan platform digital. Dalam KBLI 2025, pendekatan ini diubah dengan mengelompokkan jasa intermediasi berdasarkan sektor yang dihubungkan. Sebagai contoh:

  • Platform konsultasi kesehatan diklasifikasikan ke dalam kategori kesehatan
  • Platform belanja online diklasifikasikan ke dalam kategori perdagangan

Pendekatan ini memberikan kejelasan sektor usaha yang lebih relevan secara substansi.

b. Factoryless Goods Producers (FGP)
Jika sebelumnya FGP dimasukkan ke dalam kategori perdagangan, kini KBLI 2025 menetapkannya sebagai kategori tersendiri. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap model bisnis yang berfokus pada pengelolaan produksi tanpa kepemilikan fasilitas manufaktur.

c. Aktivitas Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Aktivitas yang sebelumnya berada dalam satu kode KBLI kini dipecah menjadi beberapa kode terpisah. Pemisahan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis keberlanjutan.

d. Konten Digital dan Media Kreatif
KBLI 2025 memberikan pengaturan yang lebih rinci terhadap industri konten digital. Aktivitas seperti pembuatan podcast audio dan video, serta layanan distribusi dan streaming konten on demand, kini memiliki kode KBLI tersendiri. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif digital yang terus berkembang.

e. Pembangkit Tenaga Listrik
Dalam KBLI terbaru, pembangkitan tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan sumber energinya, baik yang berasal dari energi terbarukan maupun non-terbarukan. Pendekatan ini mendukung kebijakan transisi energi nasional.

f. Penambahan Komoditas Industri
Beberapa komoditas industri yang sebelumnya belum disebutkan secara eksplisit kini telah dimasukkan ke dalam klasifikasi KBLI 2025, sehingga memperluas cakupan sektor industri yang dapat teridentifikasi secara resmi.

Penutup

Penerbitan KBLI 2025 menjadi langkah penting dalam menyesuaikan sistem klasifikasi usaha nasional dengan realitas ekonomi dan teknologi saat ini. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan peninjauan terhadap KBLI yang digunakan dalam kegiatan usahanya, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan terbaru serta menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *