Jasa Pembuatan PT & CV Jakarta
Aspek legal adalah dasar dari kegiatan usaha Anda. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menjalankan kegiatan usaha Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pri Office melalui konsultan-konsultan yang berpengalaman di bidangnya akan membantu memberikan bantuan sehubungan dengan persyaratan yang diperlukan, mulai dari penentuan nama perusahaan, kegiatan usaha, skala bidang usaha sampai dengan perusahaan Anda disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
Adapun, secara khusus Anda juga membutuhkan perizinan operasional guna memulai usaha Anda antara lain namun tidak terbatas pada Izin Lokasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Penanaman Modal Asing, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengurusan Izin usaha di Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi dan perizinan-perizinan lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda. Pri Office selalu melakukan sesi diskusi di awal pertemuan sebelum memulai pengurusan perizinan-perizinan tersebut, sehingga aspek profesional dan transparansi akan tetapi terjaga sejak awal pengerjaan sampai dengan dikeluarkannya perizinan oleh instansi terkait.