Facebook, Google dan terakhir Twitter telah memutuskan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di rumah dalam waktu yang panjang dan memungkinkan juga untuk meneruskan dan memermanenkan kebijakan tersebut meskipun pandemi covid 19 telah berakhir. Pandemi covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia mengakibatkan seluruh lapisan dan aspek di masyarakat mengalami perubahan guna dapat beradaptasi serta tetap produktif dalam periode pandemi ini. Dunia kerja juga tentunya tidak terlepas dari dampak pandemi ini, dimana hampir seluruh industri di dunia khususnya di Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menjaga karyawannya terhindar dari virus ini namun tetap dapat produktif menjalankan pekerjaannya secara maksimal. Adapun, terlepas dari beberapa industri yang tetap diperbolehkan beroperasi oleh pemerintah, kebijakan yang secara umum di lakukan oleh hampir seluruh pelaku usaha di Indonesia adalah kerja dari rumah (work from home) sebagaimana juga dilakukan oleh Facebook, Google dan Twitter.
Hampir 3 bulan sudah sejak pemerintah Indonesia menganjurkan kepada pelaku usaha untuk melakukan kebijakan work from home dan sejak periode tersebut, tidak sedikit perusahaan yang bertahan dengan kebijakan tersebut bahkan menemukan patern baru dalam menjalankan kegiatan usahanya, meskipun tidak sedikit juga yang tidak berhasil melewati periode tersebut dan harus kembali mencari dan menemukan serta memprediksi situasi yang akan datang guna dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya. Founder dan CEO dari Dot Health, Huda Idress, mengatakan bahwa perusahaannya akan mengadopsi kebijakan work form home secara permanen, mempertimbangkan bahwa periode sewa kantor fisik yang digunakan perusahaannya selama ini akan berakhir dan selama periode work form home ternyata karyawan cukup produktif melakukan pekerjaannya.
Prinsip work from home pada dasarnya bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, di Jakarta khususnya, pemerintah daerah melalui Surat Edaran No.06/SE.2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutan Bagi Pengguna Virtual Office tertanggal 29 Januari 2016 telah mendukung para pelaku usaha untuk dapat menggunakan virtual office dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaimana umum diketahui, beberapa tahun ini virtual office telah banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Adapun, tujuan dari penggunaan virtual office pada umumnya adalah karena pekerjaan tersebut dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja, dapat mengurangi biaya operasional sewa kantor fisik & staff administrasi serta tentunya risiko yang kecil apabila terjadi hal-hal seperti adanya covid 19 ini. Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan work form home dan tidak menentunya situasi dan kebijakan maupun regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap situasi saat ini, tentu virtual office dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dapat digunakan saat ini bahkan digunakan untuk seterusnya.