Ini Dia Syarat yang Harus Terpenuhi Untuk mendirikan PT

Langkah awal dalam mengembangkan bisnis guna menjangkau sektor yang lebih luas lagi adalah dengan membentuk badan usaha. Salah satu badan usaha yang populer dipilih para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT).

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007, PT ialah badan hukum yang menjalankan usaha yang terdiri terdiri atas modal dasar yang berbentuk saham.

Selain itu PT juga bertindak sebagai subjek hukum, yang artinya PT memiliki hak setara dengan manusia. PT juga menjadi lebih mandiri dalam hal pembiayaan, hak kekayaan intelektual dan pelaksanaan wara laba.

Anda perlu mendirikan sebuah badan usaha seperti PT, agar bisnis Anda dapat berjalan secara resmi dan legal di mata hukum. Sebelum Anda mendirikannya, sebaiknya Anda paham mengenai syarat mendirikan PT. Untuk itu simak ulasan berikut ini.

 

Syarat Mendirikan PT

Dalam proses pendirian PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain yaitu:

  1. Syarat Mendirikan PT Secara Umum
  • Fotokopi e-KTP pemegang saham.
  • Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab perusahaan.
  • Menyertakan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) beserta bukti bayar selama satu tahun terakhir.
  • Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
  • Foto gedung dan kantor.
  1. Syarat Mendirikan PT Secara Khusus
  • Pendiri perusahaan minimal 2 orang dan akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus minimal terdiri dari Direktur dan Komisaris.
  • Untuk pemberian nama PT Lokal terdiri dari 3 kata dan tidak boleh mengandung kosakata asing.
  • Susunan pemegang saham diwajibkan mengambil bagian saham.
  • PT wajib memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Modal dasar sesuai dengan kesepakatan pendiri. Untuk PT Penanaman Modal Asing atau PMA minimal sebesar sepuluh miliar rupiah.
  • Setoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal perusahaan.

Demikianlah ulasan mengenai syarat mendirikan PT. Apabila anda ingin mengurus pendirian dan legalitas badan usaha, pengecekan merek, perpajakan serta layanan lainnya, langsung saja percayakan semuanya kepada Pri Office.

Yuk kembangkan bisnis Anda bersama dengan Pri Office!