Pahami Prosedur & Persyaratan Mendirikan CV
Selain PT, badan usaha paling populer di Indonesia selanjutnya adalah CV. Commanditaire Vennootschap (CV) atau perusahaan perdata ialah sebuah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang bekerja sama demi mencapai tujuan yang diinginkan.
CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan legal secara hukum. Jenis badan usaha ini cocok bagi pelaku bisnis kelas menengah seperti UMKM karena proses pendirian serta biayanya lebih murah daripada PT.
Nah bagi Anda yang ingin meresmikan usaha dengan budget terbatas simak artikel berikut ini untuk tahu mengenai cara dan syarat mendirikan sebuah CV.
Syarat Mendirikan CV
Ada sejumlah persyaratan dalam mendirikan sebuah badan usaha seperti CV yang harus dipenuhi. Berikut syarat umum pendirian CV:
- Pendiri badan usaha berjumlah minimal 2 orang, yaitu sekutu pasif dan aktif.
- Mempunyai akta notaris berbahasa Indonesia.
- Para pendiri wajib berstatus kewarganegaraan Indonesia.
- Seratus persen kepemilikan modal dipegang oleh pendiri dalam negeri.
Selain persyaratan di atas ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam mendirikan CV yaitu:
- Fotocopy atau scan dokumen berupa e-KTP, KK, dan NPWP baik sekutu pasif ataupun sekutu aktif.
- Fotocopy surat bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
- Menyertakan surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti tanda bayar tahun terakhir tempat usaha.
- Menyertakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila bangunan tersebut milik A
- Foto lokasi perusahaan, tampak luar dan dalam.
Prosedur Pendirian CV
Dalam mendirikan CV ada beberapa tahapan yang harus anda ikuti yaitu sebagai berikut:
- Tentukan dua pendiri CV.
- Siapkan data pendiri CV.
- Membuat akta pendirian CV dihadapan notaris, setelah disetujui lanjut daftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), yang dikeluarkan oleh kelurahan dan tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah masing-masing.
- Mengurus Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah kedudukan perusahaan.
- Mendaftarkan akta ke Pengadilan Negeri, disertai dengan lampiran SKDP dan NPWP. Setelah pendaftaran berhasil, tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat.
- Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SUP) di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan tersebut.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Menunggu pengumuman Ikhtisar Resmi
Seperti itulah tahapan dan syarat mendirikan CV. Apabila tidak ingin ribet mengikuti satu persatu tahapannya, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT dan CV serta pengurusan legalitas badan usaha melalui Pri Office. Yuk optimalkan kegiatan usaha Anda sekarang juga dengan bantuan Pri Office!